KEMITRAAN LEMBAGA KEUANGAN PENANAM MODAL/INVESTASI DAN BUILD OPERATES TRANSFER (BOT)

Disusun oleh : Adam Achyar Nur Amin – 20190101259

Kemitraan Usaha

Pengertian

Kemitraan sebagaimana dimaksud UU No. 9 Tahun 1995, adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan prinsif saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk kerja sama sesuai dengan Pasal 26 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 yaitu: inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum.

  • Tujuan Kemitraan Usaha

Tujuan kemitraan adalah untuk meningkatkan pemberdayaan usaha kecil dibidang manajemen, produk, pemasaran, dan teknis, disamping agar bisa mandiri demi kelangsungan usahanya sehingga bisa melepaskan diri dari sifat ketergantungan.

  • Jenis-Jenis Kemitraan

Dari hubungan kemitraan tersebut dilakukan dengan melakukan melalui pola-pola kemitraan yang sesuai sifat atau kondisi dan tujuan usaha yang dimitrakan. Beberapa jenis pola kemitraan yang telah banyak dilaksanakan, dapat di jelaskan sebagai berikut :

  1. Kemitraan Dalam Bentuk Inti-Plasma

Pola anti plasma merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra usaha sebagai plasma dengan perusahaan inti yang bermitra. Salah satu kemitraan ini adalah pola perusahaan inti rakyat (PIR), dimana perusahaan inti menyediakan seperti Lahan, Sarana produksi, Bimbingan teknis, Manajemen, Penampung, Pengelola dan Memasarkan hasil produksi, disamping itu inti tetap memperoduksi kebutuhan perusahaan. Sedangkan mitra usaha sebagai plasma memenuhi kebutughan perusahaan sesuai dengan peryaratan yang telah disepakati.

Kemitraan inti plasma memberikan manfaat timbal balik antara pengusaha besar atau menengah sebagai inti dengan usaha kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha besar / menengah memberikan pembinaan serta penyediaan sarana produksi, bimbingan, pengolahan hasil serta pemasaran. Oleh kerna itu melalui modal inti plasma akan tercipta saling ketergantungan dan saling memperoleh keuntungan.

            Contoh :

PT Hindoli yaitu perusahaan yang menggunakan pola kemitraan intiplasma untuk Kelapa Sawit,perusahaan membantu petani supaya produktivitas dan pendapatan petani dapat meningkat. Petani diajarkan cara pengelolaan kebun yang sesuai dengan Best Management Practices (BMP) misalkan saja perawatan tanaman, pemupukan, dan pengendalian hama. Di PT  Hindoli, program kemitraan melibatkan 10.000 petani plasma dengan luas lahan mencapai 20.0000 hektare. Dengan menerapkan praktek budidaya sawit sesuai kriteria RSPO, petani memperoleh keuntungan lain yaitu tingginya produktivitas panen yang mencapai rata-rata 25 ton TBS per hektare per tahun.

  • Kemitraan Dalam Bentuk Subkontrak

Pola subkontrak merupakan pola hubungan kemitraan antara perusahan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha yang memperoduksi kebutuhan yang diperlukan oleh perusahan sebagai bagian dari komponen produksinya.

Kemitraan pola subkontrak ini mempunyai manfaat yang dapat mendorong terciptanya alih teknologi, modal, dan keterampilan serta menjamin pemasaran produk kelompok mitra usaha. 

Subkontrak seringkali memberikan kecendrungan mengisolasi grosen kecil sebagai subkontak pada satu bentuk hubungan monopoli dan monopsoni, terutama dalam penyediaan bahan baku dan pemasaran yaitu terjadinya penekanan terhadap harga input yang tinggi dan harga produk yang rendah, kontrak kualitas produk yang ketat, dan sistem pembayaran yang sering terlambat serta sering juga timbul adanya gejala eksploitasi tenaga untuk mengejar target produksi.

            Contoh :

Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri menjalin kemitraan sub kontrak dengan para petani di daerah tersebut, dengan kemitraan tersebut dapat saling menguntungkan dan membutuhkan. Kebutuhan tersebut yakni petani mendapatkan keuntungan permodalan yang sangat tinggi yang bersumber dari Pabrik Gula Ngadirejo yang berasal dari suatu modal KKP-E, kemudian Pabrik Gula Ngadirejo juga membutuhkan suatu pasokan tebu yang diperoleh dari petani tebu. Selain petani membutuhkan modal, ia juga membutuhkan suatu bimbingan, pembinaan dalam perencanaan produksi dari mulai petani menanam hingga memanen

  • Kemitraan Dalam Bentuk Waralaba

Waralaba merupakan pola hubungan kemitraan antara kelompok mitra usaha dengan perusahaan mitra usaha yang memeberikan hak lisensi, merek dagang seluran distribusi perusahaannnya kepada kelompok mitra usaha sebagai penerima warlaba yang disertai dengan bantuan bimbingan manajemen.

Manfaat dari warlaba ini adalah bahwa perusahaan pewarlaba dan perusahaan terwaralaba sama-sama mendapatkan keunggulan sesuai dengan hak dan kewajibannya. Keuntungan tersebut dapat berupa : adanya alternatif sumber dana, penghematan modal, efisiensi. Sedangkan kelemahannya adalah bila salah satu pihak ingkar dalam menempati kesepakatan yang telah ditetapkan sehingga terjadi perselisihan. Hal lain adalah ketergantungan yang sangat besar dari perusahaan terwaralaba terhadap perusahaan pewaralaba dalam hal teknis dan aturan atau petunjuk yang mengikat.

Contoh :

Waralaba terdapat 3 jenis yaitu produk , jasa atau gabungan. Dan juga menurut asalnya dari dalam negeri atau luar negeri. Contoh dari waralaba produk yang berasal dari dalam negeri. PT Luna Boga membuka bisnis kopi local yang khas dan berbagai jenis yaitu Kopi Janji Jiwa , Janji Jiwa mengadopsi konsep fresh-to-cup yang menyajikan pilihan Kopi Lokal Indonesia. Saat ini,  dari 800 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, 75 persen diantaranya merupakan outlet yang dikembangkan oleh waralaba atau franchise.

  • Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum.

Pola dagang umum merupakan pola hubungan kemitraan mitra usaha yang memasarkan hasil dengan kelompok usaha yang mensuplai kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan.Untuk memenuhi atau mensuplai kebutuhannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan mitra usaha.

Manfaat dari pola ini adalah adanya jaminan harga atas produk yang dihasilkan dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan atau disepakati.Namun demikian kelemahan dari pola ini adalah memerlukan permodalan yang kuat sebagai modal kerja dalam menjalankan usahanya baik oleh kelompok mitra usaha maupun perusahaan mitra usaha.

            Contoh ;

Pada proses kemitraan antara Lembaga Mina Karya Lestari dengan kelompok nelayan KJA. Hasil tangkapan bibit anggota kelompok dijual kepada ketua kelompok untuk dibesarkan dan pada saat panen ketua kelompok nelayan KJA menjual hasil panen kepada Lembaga Mina Karya Lestari. Lembaga Mina Karya Lestari dimana Anggota Kelompok Nelayan KJA berkewajiban menangkap bibit dari alam dan memasok bibit kepada Ketua Kelompok untuk dibesarkan di keramba. Pada saat panen, Ketua Kelompok kemudian menjual hasil panen kepada Lembaga Mina Karya Lestari.

  • Kemitraan Dalam Bentuk Distribusi dan Keagenan.

Pola keagenan merupakan salah satu bentuk hubungan kemitraan dimana usaha kecil diberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa dari usaha menengah atas usaha besar sebagai mitranya.

Keuntungan yang diperoleh dari hubungan kemitraan pola keagenan dapat berbentuk komisi yang diusahakan oleh usaha besar atau menengah. Kelebihan dari pola keagenan ini anatara lain bahwa agen dapat merupakan tulang punggung dari ujung tombak pemasaran usaha besar atau menengah. Memberikan manfaat saling menguntungkan dan saling memperkuat, maka agen harus lebih professional, handal dan ulet dalam pemasaran.

            Contoh :

PT Danone Aqua yang mendistribusikan air galon ke agen besar dan disalurkan ke pelaku usaha seperti warung-warung kecil hingga mini market/supermarket.

  • Build Operates Transfer (BOT)
  • Pengertian

Berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka lahir perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde overeenkomst), yaitu perjajian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi Indonesia. Sebagai suatu perjanjian tidak bernama, sampai saat ini belum ada pengertian dan pengaturan secara khusus mengenai pembangunan suatu proyek milik Pemerintah maupun swasta yang dibiayai melalui sistem Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT). Aturan yang digunakan saat ini adalah Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak.

Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.

  • Tujuan Build Operates Transfer (BOT)

BOT merupakan suatu perjanjian kerja sama antara pemerinta/BUMN dengan pihak perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur tidak dengan pengeluaran yang berasal dari dana pemetintah, melainkan menggunakan dana pihak perusahaan swasta yang memiliki tanggung jawab atas desain akhir, suatu biaya, konstruksi, operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontrak kerja sama.

  • Manfaat Build Operates Transfer (BOT)

Terdapat beberapa manfaat dari Build Operates Transfer atau BOT yaitu :

  1. BOT merupakan kerjasama dalam pembiayaan, maka bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak perlu mengeluarkan biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD.
  2. Dengan kerjasama dalam bentuk BOT meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta
  3. Dengan menerapkan sistem kerjasam BOT, pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga asset-asset milik negara dapat terjaga dengan baik.
  4. Dengan melalui kerjasana BOT, memberikan kesempatan atau peluang kepada pihak lain dalam hal ini swasta untuk berperan serta dalam pembangunan fasilitas.
  5. Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.
  6. Dengan kerjasama BOT bagi para pihak swasta diharapkan dapat mengembangkan usaha di atas lahan strategis yang pada umumnya dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus membeli tanah atau lahan kosong.

Selain itu BOT juga memiliki kekurangan dalam kerjasama yaitu bahwa bagi pihak swasta selaku investor harus menanggung resiko dalam berinvestasi. Resiko tersebut bergantung pada situasi dan kondisi dalam negeri, seperti keadaan politik dan keamanan, ketidakpastian perekonomian negara, situasi pasar yang tidak stabil atau kondisi keamanan yang dapat berubah-ubah. Adanya kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan situasi politik yang tidak stabil, maka akan membawa dampak kerugian baik secara langsung atau tidak langsung. Oleh karena itu dalam menjalin kerjasama BOT para investor perlu menyusun suatu perencanaan, perhitungan, pertimbangan yang matang dan perhitungan yang tajam agar tidak menderita kerugian.

  • Contoh Build Operates Transfer (BOT)

Perjanjian kerja sama antara BUMN perhotelan, PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI) dipersoalkan. Pada 14 Januari 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atas pendapatan dan kerjasama antara PT HIN dan GI (Nomor 02/Auditama VII/01/2016).   Kerja sama Build, Operate & Transfer antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.

Badan Usaha Milik Negara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) bekerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) pada 13 Mei 2004. Kerja sama ini berbentuk Build Operate Transfer (BOT). CKBI berhak mengembangkan lahan milik negara yang dikelola HIN, yakni di kawasan Hotel Indonesia. CKBI memenangi tender dari 52 calon mitra strategis karena sanggup memenuhi persyaratan nilai investasi minimum sebesar Rp1,262 triliun. CKBI menunjuk PT Grand Indonesia (GI) sebagai pelaksana kerja sama ini. Jangka waku kerja sama selama 30 tahun yang dimulai sejak diterbitkan Hak Guna Bangunan atas nama GI. Sedangkan kepemilikan lahan beserta bangunan yang nanti dibangun tetap milik negara. Kerja sama ini juga mencantumkan Hak Opsi Perpanjangan selama 20 tahun.

Kewajiban GI terhadap HIN seperti tertera dalam kontrak BOT yang ditandatangani pada 13 Mei 2004 (Akta Notaris Irawan Soerodjo, SH, Msi)

  1. GI wajib memberi kompensasi pembayaran tetap kepada HIN dengan nominal:
  2. Tahun 2004 – 2012 sebesar Rp10 miliar per tahun
  3. Tahun 2013 – 2017 sebesar Rp 11 miliar per tahun
  4. Tahun 2018 – 2022 sebesar Rp 12 miliar per tahun
  5. Tahun 2023 – 2027 sebesar Rp13 miliar per tahun
  6. Tahun 2028 – 2032 sebesar Rp14 miliar per tahun
  7. Tahun 2033 sebesar Rp15 miliar per tahun
  8. GI wajib menyediakan kantor bagi HIN.

HIN mendapat ruangan kantor seluas 1.000 m2 di lokasi gedung dan fasilitas penunjang, tanpa dikenakan biaya sewa oleh GI.

  • GI wajib membayar seluruh biaya sewa kantor bagi HIN

Dalam hal penyediaan kantor bagi HIN dalam poin B, masih dalam tahap konstruksi, GI wajib menyediakan kantor sementara bagi kegiatan operasional HIN. GI membayar seluruh biaya sewa kantor sementara termasuk renovasi jika diperlukan sebesar Rp6,1 miliar.

  • Pendanaan penyelesaian tenaga kerja

GI memberikan dana kepada HIN sebesar maksimum Rp33 miliar sebagai bentuk penyelesaian pendanaan ketenagakerjaan atas karyawan HIN.

  • Hak opsi perpanjangan kontrak BOT

GI punya hak opsi perpanjangan kontrak BOT kepada HIN. Permintaan GI tersebut harus dibalas oleh HIN selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pemberitahuan. Jika HIN menyetujui hak opsi perpanjangan yang ditawarkan, maka GI wajib membayar kompensasi sebesar Rp400 miliar ATAU 25% dari Nilai Jual Objek Pajak lahan yang berlaku pada saat hak opsi diajukan, tergantung mana yang lebih besar.

  • Kesimpulan

Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa kemitraan usaha adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan prinsif saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dan kemitraan antara penanam modal dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat di laksanakan dalam berbagai bentuk kerja sama. Sedangkan Bangun Guna Serah atau Built Operate and Transfer (BOT) adalah bentuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir. Bangunan yang didirikan oleh investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya.

Sumber Informasi :

https://www.kompasiana.com/ninodumanauw/56e02707507a610b1ca62636/bocoran-isi-kontrak-bot-hotel-indonesia-dengan-grand-indonesia?page=all

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai